ANALISIS YURIDIS MENGENAI MERGER BANK SYARIAH MANDIRI, BRI SYARIAH, DAN BNI SYARIAH MENJADI BANK SYARIAH INDONESIA (BSI)
Authors
Yultriani Rantemangiling
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana proses merger Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah dan BNI Syariah menjadi Bank Syariah Indonesia dan bagaimana hak-hak dan kewajiban para nasabah Bank Syariah sebelum merger dan setelah merger, yang dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Merger Bank Syariah Indonesia adalah merger BRIS ,BNIS dan Bank Mandiri Syariah (BSM) dengan visi dan misi dari ketiga Bank Syariah disatukan menciptakan visi misi BSI yang kuat dan menjadikan bank Syariah lebih diandalkan seperti bank konvensional. Prosedur mergernya ketiga bank tersebut telah sesuai dengan prosedur merger bank menurut Undang- Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan,Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas tata cara merger perusahaan. 2. Hak dan kewajiban nasabah ada apabila terjadinya akad antara nasabah dan Bank Syariah, seperti yang diatur dalam UndangUndang Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008 pada Pasal 1 angka 13.