PEMIDANAAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN PREKURSOR DI KALANGAN KORPORASI
Abstract
Meningkatnya penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika dewasa ini sangat erat kaitannya dengan penggunaan alat-alat yang berpotensi dalam penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika maupun prekursor sebagai salah satu zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang digunakan untuk memproduksi Narkotika dan Psikotropika secara gelap. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Hasil penelitian menunjukkan tentang faktor-faktor yang dapat menjadi penyebab penyalahgunaan prekursor di kalangan korporasi dan serta jenis pidana yang digunakan dalam menangani masalah tindak pidana penyalahgunaan prekursor khususnya di kalangan korporasi. Pertama, faktor-faktor yang dapat menjadi penyebab penyalahgunaan prekursor di kalangan korporasi yaitu: faktor geografi posisi silang, faktor demografi, faktor ekonomi, faktor sosial, faktor penegak hukum, dan faktor iptek. Kedua, jenis pidana yang digunakan dalam menangani masalah tindak pidana penyalahgunaan prekursor khususnya di kalangan korporasi yaitu baru diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa meningkatnya penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika dewasa ini sangat erat kaitannya dengan penggunaan alat-alat yang berpotensi dalam penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika maupun prekursor sebagai salah satu zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang digunakan untuk memproduksi Narkotika dan Psikotropika secara gelap, dan telah menjadi ancaman yang sangat serius yang dapat menimbulkan gangguan bagi kesehatan, instabilitas ekonomi, gangguan keamanan, serta kejahatan internasional. Pengenaan sanksi denda kepada korporasi memerlukan pertimbangan dari berbagai aspeknya. Umumnya pengadilan di negara-negara common law sebelum menjatuhkan pidana denda kepada korporasi, akan mempertimbangkan hal-hal yang terkait dengan size dan public profile dari korporasinya; tingkat kekuatan korporasi itu dalam pasar (market power); ada atau tidak pertentangan yang merugikan yang mungkin timbul di masyarakat; apakah budaya hukum dari korporasi yang bersangkutan menunjukkan kepatuhannya pada hukum; dan adanya pencegahan untuk meminimalisasi akibat penjatuhan hukumannya.
Kata kunci: Prekursor, Korporasi