PENERAPAN PASAL 242 KUHPIDANA TERHADAP PEMBERIAN KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH
Authors
Justino Armando Mamuaja
Abstract
Sejak zaman dahulu kala sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah telah dipandang sebagai kesalahan yang amat buruk oleh masyarakat, dan sampai saat ini sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, baik oleh dirinya sendiri atau kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, dipandang sebagai tindak pidana, yang oleh pembentuk undang-undang telah diatur dalam pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian hukum normatif dan analisis terhadap bahan-bahan hukum yang tersedia untuk menyusun pembahasan yakni menggunakan analisis normatif untuk memberikan penjelasan mengenai ketentuan-ketentuan hukum berkaitan dengan permasalahan yang ada dan pembahasannya serta penyusunan kesimpulan secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana cakupan pengertian dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah dan bagaimana penerapan Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terhadap seseorang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah. Pertama, dapat dikatakan bahwa keterangan palsu di atas sumpah adalah keterangan yang sebahagian atau seluruhnya tidak benar yang diberikan secara lisan ataupun dengan tulisan yang diberikan secara sendiri atau oleh kuasanya atau wakil yang disertai dengan sumpah yang diucapkan sebelum atau sesudah memberikan keterangan, menurut agama masing-masing. Kedua, untuk menerapkan pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terhadap seseorang yang sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, agar orang tersebut dapat dijatuhi hukuman, maka perbuatan pelaku harus memenuhi unsur-unsur pasal. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa keterangan palsu di atas sumpah adalah keterangan yang sebahagian atau seluruhnya tidak benar sehingga dalam penerapan pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, agar pelaku yang sengaja memberikan keterangan palsu, dijatuhi hukuman.