TUGAS DAN KEWENANGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK) DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010

Authors

  • Gusnafily Hi Muhammad Nur

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa tugas dan kewenangan PPATK dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan bagaimana pencegahan dan pemberantasan perbuatan pencucian uang di Indonesia serta apa saja perbuatan melawan hukum yang di kategorikan sebagai kegiatan tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Maraknya pencucian uang yang semakin canggih, maka Negara Indonesia langsung mendirikan Lembaga yang di namai PPATK “Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan†sebagai Lembaga Independen yang menganalisis Transaksi-transaksi Mencurigakan. 2. Pemerintah Indonesia membangun rezim anti Money Laundering sehubungan dengan maraknya money laundering lewat Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 yang telah di revisi menjadi Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun Undang-Undang ini telah dicabut dan diganti dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-Undang ini juga memberikan definisi mengenai Tindak Pidana Pencucian Aktif dan Tindak Pidana Pencucian Pasif. 3. Pendapatan atau Kekayaan yang ‘dicuci’ tersebut biasa berupa uang atau barang yang diperoleh dari Kejahatan-kejahatan serius seperti korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyuludupan tenaga kerja, penyuludupan imigran, penyuludupan barang, perbankan, perdagangan budak / wanita dan anak, perdagangan senjata gelap, penculikan, terorisme, pencurian, penggelapan, penipuan, dan kejahatan serius lainnya.

Kata kunci: Pemberantasan, Pencucian uang.

Downloads

Published

2014-05-15

Issue

Section

Articles