KEKERASAN FISIK TERHADAP ANAK DITINJAU DARI ASPEK PERLINDUNGAN HAK–HAK ANAK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban tindak kekerasan fisik di Indonesia dan apa efek kekerasan pada anak serta upaya pemulihan pada korban tindak kekerasan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Menyangkut kekerasan fisik dapat dilihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351-355, Pasal 338-341, Pasal 229, Pasal 347, Pasal 269, Pasal 297, Pasal 330-332 dan Pasal 301. Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan dapat dilihat melalui beberapa perundang-undangan selain yang telah disebutkan di dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), juga dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dalam Pasal 59, Pasal 64, Pasal 69, Pasal 80-82. 2. Upaya yang dilakukan terhadap pemulihan pada Anak Korban Kekerasan Fisik, dapat berupa tindakan langsung yang membawa korban kepada instansi kesehatan yang terkait. Juga untuk menjaga dampak trauma si anak sebagai korban anak bias dibawa ke tempat rehabilitasi dan dilindungi secara khusus. Pemulihan yang dilakukan sering kali datang dari organisasi-organisasi masyarakat atau lembaga-lembaga yang bergerak dalam bidang kemanusiaan. Dalam prakteknya, penanganan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat agar ikut aktif dalam menangani permasalahan anak. Pelaksanaan model pertolongan terhadap kasus kekerasan terhadap anak dapat dilakukan melalui prosedur atau proses Identifikasi, Investigasi, Intervensi dan Terminasi.
Kata kunci: Kekerasan fisik, Hak-hak anak.