TOLOK UKUR PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA GRATIFIKASI
Abstract
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana tolok ukur gratifikasi yang dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana dan bagaimana proses penegakkan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dapat diklasifikasikan ke dalam suatu perbuatan pidana suap, khususnya pada seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri adalah pada saat penyelenggara negara atau pegawai negeri tersebut melakukan tindakan menerima suatu gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak manapun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan ataupun pekerjaannya. Sementara itu gratifikasi yang bukan tindak pidana harus memenuhi beberapa syarat yaitu: Penerima gratifikasi melaporkan kepada pihak berwenang dalam hal ini KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi); Dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah gratifikasi diterima; Ditetapkan paling lambat 30 hari terhitung sejak menerima laporan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) apakah milik penerima atau milik negara; Penetapan dilakukan oleh pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). 2. Penanganan kasus korupsi perlu penanganan yang khusus, sehingga proses penyelidikan hingga proses penuntutanpun hanya terdapat satu lembaga yang diberikan kewenangan khusus untuk melakukan itu yaitu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dan untuk proses selanjutnya yaitu proses dalam sidang pengadilan hingga penjatuhan pidana (vonis) adalah menjadi tugas dari hakim. Dalam sistem pembuktian kasus korupsi dikenal suatu sistem pembuktian terbalik, namun hanya dapat diterapkan terhadap delik yang berkenaan dengan gratifikasi yang berkaitan dengan suap, dengan nilai gratifikasi Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih. Untuk gratifikasi yang nilainya dibawah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) maka pembuktian bahwa gratifikasi atau hadiah tersebut adalah suap dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kata kunci: Tolok ukur, Gratifikasi.