EKSISTENSI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN TERHADAP SUATU USAHA ATAU KEGIATAN MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2021

Authors

  • Cantika Karunia Putri Gloria Kaunang

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan usaha atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan untuk mengetahui bagaimana peran masyarakat dalam melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Metode penelitian yang digunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yang didapat: 1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, persetujuan lingkungan wajib dimiliki oleh setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting atau tidak berdampak penting. Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, setiap usaha atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL dan SPPL. 2. Dalam Pelaksanaan AMDAL, peran masyarakat merupakan suatu hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam proses AMDAL untuk mencegah kerugian yang disebabkan suatu usaha atau kegiatan dan mewujudkan lingkungan hidup yang bersih. Kata Kunci: Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Usaha atau Kegiatan, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021

Downloads

Published

2023-01-10

Issue

Section

Articles