SANKSI HUKUM PIDANA TERHADAP KELALAIAN DALAM PEKERJAAN KONSTRUKSI BANGUNAN MENURUT UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Authors

  • Matthew Eduard Dirk Rawung

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami yang dimaksud dengan kelalaian dalam pekerjaan konstruksi bangunan serta untuk mengetahui dan memahami sanksi hukum pidana terhadap kelalaian dalam pekerjaan konstruksi bangunan menurut Undang-Undang Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yang didapat : 1. Kelalaian dalam pekerjaan konstruksi bangunan tidak hanya menyangkut jasa konstruksi, tetapi juga menyangkut bangunan gedung itu sendiri, baik dari segi pemilik maupun penggunanya. Kelalaian dari jasa konstruksi berkaitan dengan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan dalam penyelenggaraannya. Kelalaian dari bangunan gedung apabila dihubungkan dengan penyelenggaraan dan pekerjaan konstruksi, yaitu menyangkut perencanaan teknis juga pelaksanaan konstruksi itu sendiri. 2. Sanksi hukum pidana terhadap kelalaian dalam pekerjaan konstruksi bangunan menurut Undang[1]Undang Cipta Kerja berupa pidana penjara atau denda yang ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran dan tata cara pengenaan sanksinya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Kata Kunci : Konstruksi Bangunan, Kelalaian, Sanksi Hukum.

Downloads

Published

2023-01-10

Issue

Section

Articles