TATA CARA PENYITAAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA MENURUT KUHAP

Authors

  • Ukkap Marolop Aruan

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tata cara penyitaan barang bukti tindak pidana oleh penyidik dan bagaimana tata cara penyitaan barang bukti di luar daerah hukum penyidik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode pemnelitian hukum normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1.Tata cara penyitaan barang bukti Tindak Pidana menurut KUHAP dapat dilakukan dengan penyitaan biasa, penyitaan dengan bentuk dan prosedur biasa inilah merupakan aturan umum penyitaan, penyitaan dalam keadaan perlu dan mendesak, penyitaan dalam keadaan tertangkap tangan, penyitaan tidak langsung, penyitaan terhadap surat atau tulisan lain. 2. Tindakan penggeledahan dan penyitaan itu pada hakekatnya merupakan dua macam upaya paksa yang dalam praktik hukum pada umumnya selalu mempunyai kepentingan yang sama yaitu untuk kepentingan pembuktian dan kedua macam upaya paksa tindakan penyitaan dan penggeledahan itu dapat diibaratkan sebagai saudara kembar yang selalu berjalan berdampingan, sehingga penyitaan diluar daerah hukum penyidik dapat dilakukan sebagai berikut : Penyidik yang bersangkutan dapat melakukan sendiri dan Penyitaan dilakukan dengan jalan minta bantuan.

Kata kunci: Penyitaan, Barang Bukti.

Downloads

Published

2014-05-15

Issue

Section

Articles