EKSISTENSI PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014

Authors

  • Gloria Eskalia Kanine

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mempelajari dan memahami bagaimana prinsip-prinsip dasar perlindungan saksi dan korban serta mempelajari dan memahami bagaimana tindak pidana terhadap saksi dan korban menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Perlindungan saksi dan korban berasaskan pada Penghargaan atas harkat dan martabat manusia, Rasa aman, Keadilan, Tidak diskriminasi dan Kepastian hukum. 2. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban merupakan lembaga yang mandiri, dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perlindungan Saksi dan Korban

Downloads

Published

2023-01-10

Issue

Section

Articles