PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK PENGUNGSI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA

Authors

  • Alma Albida Bulandaryanti

Abstract

Tujuan Dilakukannya Penelitian ini Untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak pendidikan yang diberikan pada pengungsi anak berdasarkan perspektif konvensi Hak-Hak Anak Internasional serta Untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap hak pendidikan bagi anak pengungsi berdasarkan hukum nasional di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif[1]empiris sebagai tambahan. Perlindungan anak jika diartikan yaitu sebagai upaya yang dilakukan untuk mencegah tindakan-tindakan seperti, rehabilitas dan memberdayakan anak yang mengalami perlakuan yang salah, ekploitasi, serta penelantaraan, agar dapat menjamin kelangsungan hidup setiap anak melalui perkembangan secara wajar baik secara fisik, mental dan sosial bagi setiap anak. Isu perlindungan salah satunya perlindungan hukum sangat ramai diperbincangkan khususnya dalam pertemuam[1]pertemuan Internasional. Undang-Undang SISDIKNAS No 20 Tahun 2003 Pasal 3 Menjelaskan bahwa, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Kata Kunci : Pemenuhan, Hak, Pendidikan, Anak, Pengungsi, Hukum Internasional

Downloads

Published

2023-01-10

Issue

Section

Articles