Kedudukan, Fungsi, dan Tugas Pokok Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( BAPPEDA ) Dalam Sistem Pemerintahan Kota Bitung

Authors

  • Cornelis C.Y Mandak

Abstract

Perencanaan menjadi suatu agenda penting dalam mewujdkan hal yang dicita[1]citakan. Hal ini berlaku dalam pembagunan khususnya dalam ekosistem kepemerintahan daerah. Perencanaan pembangunan menjadi tolak ukur atau barometer kemajuan suatu daerah. Melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau BAPPEDA, segala bentuk rencana tata kelola pemerintahan daerah diatur sedemikian rupa, sesuai kebutuhan daerah tersebut. Adapun kedudukan, fungsi, serta tugas pokok BAPPEDA menjadi mandat yang dipeoleh dari nomenklatur yang telah ada, dalam hal ini undang-undang terkait. BAPPEDA sebagai phak yang berkaitan langsung dengan urusan perencanan pembagunan di daerah, emnjadi motor perencanaan pembangunan itu sendiri.
Kata Kunci : BAPPEDA, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi

Downloads

Published

2023-01-10

Issue

Section

Articles