DELIK PEMBAKARAN BARANG TIDAK BERGERAK KEPUNYAAN SENDIRI MENURUT PASAL 496 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Authors

  • Jodie Laurentius Muljono

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan normatif dari aspek hukum pidana terhadap tindakan pembakaran barang tidak bergerak kepunyaan (milik) sendiri menurut Pasal 496 KUHP; dan untuk mengetahui pengenaan hukuman pidana berkenaan dengan Pasal 496 KUHP. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Pengaturan pembakaran barang tidak bergerak kepunyaan sendiri menurut pasal 496 KUHP merupakan suatu delik pelanggaran (overtreding) di mana unsur[1]unsurnya yaitu: 1) Barang siapa; 2) tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu; 3) membakar; 4) barang tidak bergerak kepunyaan sendiri, di mana pengertian barang tidak bergerak ini mencakup barang tidak bergerak karena sifatnya (Pasal 506 KUH Perdata) dan barang tidak bergerak karena sifat (Pasal 507 KUH Perdata). 2. Pengenaan pidana berkenaan dengan Pasal 496 KUHP telah dipengaruhi oleh Perppu Nomor 18 Tahun 1960 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012, sehingga maksimum pidana denda telah meningkat menjadi Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan juga kemungkinan penggunaan pasal-pasal lainnya tentang pembakaran, yaitu Pasal 187, Pasal 188, Pasal 189, Pasal 382, atau Pasal 497, bersama-sama dengan Pasal 496 KUHP sebagai dasar dakwaan.

Kata Kunci : Pembakaran barang, Pasal 496 KUHP

Downloads

Published

2023-02-28

Issue

Section

Articles