SANKSI PIDANA BAGI YANG MENUDUH ORANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA BUKTI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Authors

  • Rivaldi Exel Wawointana

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai delik penghinaan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana; dan untuk mengetahui prosedur pengenaan sanksi pidana bagi yang menuduh orang melakukan tindak pidana tanpa bukti. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Pengaturan delik fitnah (laster) dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP memiliki unsur-unsur: 1) Pelaku melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis; 2) Pelaku dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar; 3) Pelaku tidak membuktikannya; dan 4) Tuduhan itu dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahuinya; yang dengan demikian delik fitnah mencakup perbuatan seseorang yang menuduh orang lain melakukan tindak pidana tanpa bukti. 2. Prosedur pengenaan sanksi pidana bagi yang menuduh orang melakukan tindak pidana tanpa bukti yaitu dakwaan tindak pidana fitnah sudah harus dimasukkan dalam surat dakwaan sejak awal, atau setidaknya sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, karena adanya Pasal 144 KUHAP yang dapat menjadi penghambat dilakukannya perubahan dakwaan berupa penambahan dakwaan tindak pidana fitnah; selain itu praktiknya dakwaan tindak pidana fitnah (laster) (Pasal 311 ayat (1) KUHP) dilakukan dengan bentuk dakwaan alternatif di mana tindak pidana pencemaran (smaad, Pasal 310 ayat (1) KUHP), atau pencemaran secara tertulis (Pasal 310 ayat (2) KUHP), merupakan alternatif.

Kata Kunci : delik fitnah, Prosedur pengenaan sanksi pidana

Downloads

Published

2023-02-28

Issue

Section

Articles