SANKSI PIDANA PERBUATAN MENYEMBUNYIKAN ORANG YANG MELAKUKAN KEJAHATAN PENGANIAYAAN DAN MENGHALANG-HALANGI PENYIDIKAN KEPOLISIAN

Authors

  • Natasya Cindy Supit

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami tugas dan wewenang polisi dalam melakukan penyidikan terhadap pelaku kejahatan serta untuk mengetahui dan memahami sanksi hukum terhadap pelaku perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan menurut Pasal 221 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Tugas penyidik adalah melaksanakan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti guna membuat terang tindak pidana dan mengetahui pelakunya untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Dalam melaksanakan penyidikan, penyidik harus memperhatikan dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku, agar hak-hak tersangka tetap dilindungi dan dijamin berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. 2. Orang yang sengaja menyembunyikan orang lain yang telah melakukan kejahatan atau yang dituntut karena suatu kejahatan, atau menolong orang untuk melarikan diri daripada penyelidikan dan pemeriksaan atau tahanan oleh polisi dimana pelanggar pasal ini harus tahu bahwa orang yang disembunyikan atau ia tolong itu betul telah melakukan kejahatan atau dituntut karena kejahatan.

Kata Kunci : Tugas Penyidik, Sanksi menghalang- halangi penyidikan kepolisian.

Downloads

Published

2023-03-01

Issue

Section

Articles