PERTIMBANGAN KEADAAN MERINGANKAN DAN MEMBERATKAN DALAM PENJATUHAN PIDANA (Studi Kasus: Putusan PN JAKARTA PUSAT No. 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt-Pst)
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui hal- hal apa saja yang menjadi pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana dan untuk mengetahui apakah yang menjadi pertimbangan hakim meringankan dan memberatkan sebagaimana putusan dalam Putusan PN JAKARTA PUSAT No.29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt-Pst. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian Yuridis Normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah :
- Hal-hal yang menjadi bahan pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana dinilai berdasarkan apa yang telah dilakukan terdakwa, pertimbangan penjatuhan pidana tersebut berbeda-beda sesuai dengan tingkat berbahayanya, sifat baik dan jahat terdakwa, serta faktor-faktor lain baik faktor yuridis yaitu, faktor yang terungkap dipersidangan.
- Bahwa pertimbangan keadaan meringankan dan memberatkan sebagaimana putusan dalam Putusan PN JAKARTA PUSAT No.29/Pid.Sus- TPK/2021/PN Jkt-Pst baik dari segi yuridis maupun non yuridis, perbuatan terdakwa menggambarkan tingkat keseriusan tindak pidananya atau tingkat berbahayanya dimana perbuatan terdakwa menyelewengkan dana Bantuan Sosial Covid-19 yang telah dipercayakan negara untuk dikelola, yang mana pada saat itu Indonesia sedang mengalami kondisi darurat bencana non alam wabah Covid-19. Namun ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan meringankan hakim. Salah satunya terdakwa bersikap tertib dan tidak pernah bertingkah berbelit-belit yang menggangu jalannya persidangan.
Kata Kunci : pertimbangan hakim, penyelewengan dana Covid-19