PEMBLOKIRAN TERHADAP DANA YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK TINDAK PIDANA TERORISME MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME
Abstract
Skripsi ini membahas tentang pemblokiran dana yang akan digunakan untuk tindak pidana terorisme sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Tujuan Dari penulisan skripsi ini yaitu Untuk mengetahui pemblokiran terhadap dana yang akan digunakan untuk tindak pidana terorisme dan mengetahui upaya mengajukan keberatan terhadap pelaksanaan pemblokiran. Sehingga didapatkan kesimpulan bahwa Pemblokiran terhadap dana yang akan digunakan untuk tindak pidana terorisme, dilakukan terhadap dana yang secara langsung atau tidak langsung atau yang diketahui atau patut diduga digunakan atau akan digunakan, baik seluruh maupun sebagian, untuk tindak pidana terorisme, serta Upaya mengajukan keberatan terhadap pelaksanaan pemblokiran dapat dilakukan oleh setiap orang. Pengajuan keberatan terhadap pelaksanaan pemblokiran disampaikan kepada PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim. Pengajuan keberatan dilakukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diketahui adanya pemblokiran.
Kata Kunci : Pemblokiran dana, tindak pidana terorisme, pendanaan terorisme, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013, pencegahan dan pemberantasan terorisme, koordinasi, efektivitas, efisiensi.