KEKERASAN DALAM BERPACARAN (DATING VIOLENCE) TERHADAP REMAJA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam berpacaran dan untuk mengetahui dan memahami bagaimana penegakkan hukum bagi pelaku kekerasan dalam berpacaran terhadap remaja. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat sebagai berikut: 1. Korban tindak kekerasan dalam berpacaran mendapat perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban seperti rehabilitasi, konseling, ganti rugi dan bantuan hukum. 2. Aturan-aturan hukum yang dapat dipakai untuk menjerat pelaku kekerasan dalam pacaran, dilihat berdasarkan usia korban. Bila korban dibawah umur (<18 tahun) maka dikenakan pasal 76C, 76D, dan 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Bila korban berusia diatas 18 tahun maka dikenai pasal 351 KUHP, 352 KUHP, dan 354 KUHP untuk kejahatan penganiayaan, pasal 310 KUHP dan 315 KUHP tentang kekerasan verbal, dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan apabila korban mengalami kekerasan seksual maka akan dikenakan pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jika pelakunya seorang yang berusia diatas 18 tahun maka diterapkan sanksi pidana sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya namun jika seorang anak berusia dibawah 18 tahun yang menjadi pelaku tindak pidana maka aturan hukum yang dipakai menurut Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dapat dikenakan dua jenis sanksi, yaitu: Sanksi Tindakan dan Sanksi Pidana.
Kata Kunci : Anak, Kekerasan, Pacaran, Remaja