TINJAUAN YURIDIS PENGELOLAAN BARANG RAMPASAN DAN ASSET RECOVERY TINDAK PIDANA KORUPSI “PEMECAH OMBAK” DI LIKUPANG DUA SULUT (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 15/PID.SUS-TPK/2021/PN.MND)
Abstract
Penelitian skirpsi ini mempunyai tujuan yaitu, untuk mengetahui dasar hukum mengenai pengelolaan barang rampasan dan asset recovery tindak pidana korupsi dan bagaimana penerapan pengelolaan barang rampasan dan asset recovery dalam kasus tindak pidana korupsi pemecah ombak di Likupang dua Sulut menurut Putusan Nomor15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mnd. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan. Kesimpulan dari penelitian skripsi ini adalah :
- Penegakan hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas pada upaya untuk memasukkan pelaku tindak pidana korupsi ke dalam penjara, tetapi juga untuk mendapatkan kembali harta dan aset negara yang telah dikorupsi. Aset negara yang dikorupsi tersebut tidak saja merugikan negara secara sempit, tetapi juga merugikan negara beserta rakyatnya. Beberapa koruptor dijatuhi pidana denda, tetapi kemudian memilih diganti dengan pidana kurungan. Yang berarti kerugian keuangan negara tidak dipulihkan. Belakangan ini muncul ide pemiskinan bagi koruptor, yaitu dengan dipidana di wajibkan untuk mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara.
- Dalam pertimbangan hakim, dijabarkan beberapa unsur tindak pidana korupsi yang berkenaan dengan perbuatan terdakwa antara lain: unsur setiap orang; unsur secara melawan hukum; unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi; unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; unsur yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan; dijunctokan pula Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengadili Terdakwa Vonnie Anneke Panambunan dengan pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); Membebankan terdakwa hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 3.210.768.182,00 (tiga milyar dua ratus sepuluh juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah); menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; menetapkan barang bukti (terlampir dalam berkas perkara); membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Meskipun telah melakukan returning and asset recovery dari perkara tindak pidana korupsi Pemecah Ombak/Penahan Ombak di Desa Likupang Dua Kabupaten Minahasa Utara TA 2016, tidak akan mengahapus pidana kurungan penjara yang telah dijatuhkan kepada terdakwa, dengan demikian terdakwa harus tetap menjalani pidana penjara selama 4 (tahun) lamanya