PENGHAPUSAN LARANGAN SUAMI-ISTRI YANG BEKERJA PADA PERUSAHAAN YANG SAMA SESUAI DENGAN PUTUSAN MK NO 13/PUU-XV/20171

Authors

  • Ni Komang Eka Suartiningsih
  • Merry Elisabeth Kalalo
  • Debby Telly Antow

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum tentang larangan pasutri yang sama-sama bekerja dalam satu perusahaan dan guna mengetahui/memahami tentang penghapusan larangan pasutri yang sama-sama bekerja dalam satu perusahaan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No.13/PUU-XV/2017. Penelitian dilakukan dengan pendekatan pendekatan hukum normatif/studi hukum doktrinal. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Pada dasarnya, bahasa "kecuali telah diatur dalam kontrak kerja sama" dimaksudkan untuk mengajukan pilihan kepada pengusaha dan pekerja untuk memutuskan. Pada intinya, pelarangan hubungan asmara dalam satu kantor mempunyai maksud untuk menjaga keprofesionalitasan dalam bekerja. Larangan memiliki pasangan yang sama-sama kerja dalam satu perusahaan dimaksudkan untuk menghindari potensi konflik kepentingan antar pasangan dan tidak profesional dalam pekerjannya. 2. Dari Putusan MK No. 13/PUU- XV/2017 jelas hukum Pasal 153 ayat 1 huruf f Peraturan Ketenagakerjaan saat ini tidak substansial, dengan alasan bahwa Klausul "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, pedoman organisasi, atau peraturan kerja bersama" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Keputusan tersebut juga memiliki kebebasan dasar yang memberikan jaminan ideal terhadap hak-hak sakral penduduk, terutama hak-hak yang dibenarkan secara moral untuk berkeluarga  dan  pilihan  untuk melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Kata  Kunci  :  Suami-Istri  Yang  Bekerja  Pada Perusahaan Yang Sama

Downloads

Published

2023-05-02

Issue

Section

Articles