TANGGUNG JAWAB ORANGTUA YANG KAWIN DIBAWAH UMUR TERHADAP ANAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Authors

  • Helmina Kaunang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah upaya hukum mengenai Tanggung jawab orangtua yang kawin dibawah umur terhadap anak ditinjau dari undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan, disimpulkan : 1. Orangtua yang kawin dibawah umur tidak dapat sepenuhnya bertanggung jawab terhadap anak sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak. Terdapat beberapa kendala bagi orangtua yang kawin dibawah umur belum bisa sepenuhnya mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak mereka dikarenakan mereka masih memiliki emosi yang tidak dapat dikontrol, finansial yang rendah, lingkungan sekitar yang dimiliki, serta waktu bagi orangtua yang melakukan perkawinan dibawah umur dengan anak mereka. 2. Penerapan sanksi terhadap orangtua yang kawin dibawah umur dalam melakukan tindak pidana penelantaran anak dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak, dalam pasalnya 76 B Tentang larangan terhadap pelaku tindak pidana penelantaran anak dan untuk ancaman pidanya di sebutkan dalam pasal 77B yang berbunyi “setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76B, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak RP. 100.000.000.00 (seratus juta Rupiah).

Kata Kunci : Tanggung jawab, orangtua, kawin dibawah umur, anak.

Downloads

Published

2023-05-02

Issue

Section

Articles