PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAKAN KORPORASI ATAS ANCAMAN KEPADA DEBITUR DALAM PENAGIHAN PINJAMAN ONLINE
Abstract
Perkembangan teknologi memberikan kemudahan dalam menjalankan aktivitas. Pemanfaatan teknologi telah masuk dalam berbagai bidang kehidupan seperti bidang teknologi finansial. Saat ini pemanfaatan teknologi finansial pinjaman online banyak menimbulkan masalah di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaiamana tindakan ancaman korporasi kepada debitur dalam penagihan pinjaman online dan bagaimana pertanggungjawabannya dari kacamata hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif bersifat kualitatif dengan pendekatan analisis dan pendekatan undang-undang. Adapun hasil dari penelitian ini bahwa tindakan pengancaman dalam penagihan pinjaman online oleh orang dan/atau korporasi merupakan tindak pidana dalam lingkup digital. Tindakan pengancaman dilakukan dengan cara yang beragam seperti melalui media sosial dengan mengirimkan pesan ancaman kekerasan, pembunuhan dan penyebarluasan data pribadi yang sifatnya rahasia. Penegakan hukum terhadap pelaku pengancaman harus dilakukan agar menimbulkan efek jera, baik dilakukan oleh orang dan/atau korporasi dengan menggunakan berbagai teori pertanggungjawaban pidana.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Pengancaman, Pinjaman Online.