Penyidikan Tambahan Oleh Jaksa Penuntut Umum Dalam Undang-Undang RI. No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan Mengetahui dan menganalisis tentang wewenang jaksa dalam melakukan penyidikan tambahan tindak pidana kehutanan, menurut Undang Undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dan menurut hukum Pidana serta Hukum Acara Pidana yang berlaku Di Indonesia, implementasi penyidikan tambahan oleh jaksa penuntut umum menurut hukum acara pidana Indonesia, menjadi masalah dalam penelitian ini adalah mencari tahu tentang kewenangan penyelidikan dan penyidikan tambahan oleh jaksa Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, dan bagaimana proses implementasinya.
Hasil dalam penelitian ini adalah Pasal 30 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dimana ditentukan bahwa satu aparatur negara yang diberi wewenang untuk melaksanakan tugas penegakan hukum adalah Jaksa, dan apabila jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap, untuk mempercepat penyelesaian perkara, maka berdasarkan Pasal 39 huruf b UU P3H, jaksa dapat melakukan penyidikan sendiri untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Apabila belum cukup 2 (dua) alat bukti menrut KUHAP Pasal 184, jaksa “melengkapi” didalam Pasal 39 huruf b UU P3H, jaksa wajib melakukan penyidikan sendiri. Artinya dalam tindak pidana kehutanan Jaksa dapat melakukan penyidikan tambahan.
Kata Kunci : Penyidikan, Pemberantasan, Wewenang