SANKSI TERHADAP PELAKU KEJAHATAN DI BIDANG KEHUTANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk kejahatan di bidang Kehutanan menurut Undang-Undang Nomor. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta untuk mengkaji dan menganalisa tentang sanksi yang dapat diberlakukan terhadap pelaku kejahatan kehutanan. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Terdapat beberapa bentuk kejahatan kehutanan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kehutanan, yakni; merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan serta menimbulkan kerusakan hutan, membakar hutan, menebang pohon dan memiliki hasil hutan secara illegal, melakukan penambangan dan eksplorasi serta eksploitasi bahan tambang tanpa ijin, memiliki hasil hutan tanpa surat keterangan, membawa satwa liar atau tumbuh-tumbuhan yang dilindungi. 2. Bahwa sanksi pidana dalam kasus kejahatan kehutanan dapat diterapkan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Hukum Pidana karena pada dasarnya kejahatan kehutanan, secara umum berkaitan dengan unsur-unsur tindak pidana umum dalam KUHP, dapat dikelompokkan ke dalam beberapa bentuk kejahatan secara umum yaitu : Pengrusakan, Penggelapan dan Penadahan.
Kata Kunci : kejahatan kehutanan