Kedudukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan untuk mengetahui bagaimanakah Efektivitas Penanganan Tindak Pidana Korupsi Setelah Adanya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, di mana penelitian yang dilakukan adalah dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan yang merupakan data sekunder. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan Kedudukan kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai menyeimbang internal terhadap pelaksanaan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi dengan menajalankan tugas dan wewenang pengawasan internal dan kewenangan memberikan atau tidak memberikan izin kepada penyidik terhadap Penyadapan, Penggeledahan dan Penyitaan. Terbentuknya Dewan Pengawas yang diharapkan dapat menjadi penunjang KPK justru ada kecenderungan mendegradasi kekuatan KPK, melemahkan komisi Pemberantasan Korupsi, menghambat serta membatasi ruang gerak KPK utamanya dalam hal melakukan penyadapan yang harus melalui mekanisme izin Dewan Pengawas terlebih dahulu sehingga menghambat efektifitas penanganan perkara tindak pidana korupsi, dibuktikan dengan data dari Indonesian Corruption Watch Penanganan kasus korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sejak 2016 hingga pertengahan Tahun 2020 mengalami fluktasi (naik turun), begitu pun para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dengan akumulasi kerugian keuangan negara pada tahun 2020 total anggaran negara yang dikorupsi sebesar Rp28,8 trilliun.
Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi, Dewan Pengawas KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi;