Implementasi Dasar Keadilan Dan Perlindungan Terhadap Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana

Authors

  • Vicky Roland Manus
  • Selviani Sambali
  • Yumi Simbala

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menentukan penerapan dasar keadilan dalam sistem peradilan pidana dan untuk mengetahui perkembangan perlindungan hukum korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, di mana penelitian yang dilakukan adalah dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan yang merupakan data sekunder. Penerapan dasar keadilan dalam sistem peradilan pidana sebagai instrumen dasar proses penemuan fakta yang harus dilakukan secara adil dan patut bagi semua pihak. Dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum berpegang kepada regulasi atau aturan-aturan hukum yang berlaku untuk tidak memidanakan orang dengan melalui penegakan, kecuali kepada pelaku perbuatan melanggar hukum (kejahatan) yang dinyatakan bersalah melanggar hukum oleh hakim dalam persidangan. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD RI 1945, Indonesia adalah negara hukum. Dengan demikian akan dan pasti menjunjung martabat hak asasi manusia, melindungi warganya dari segala ancaman, serta perlakuan yang tidak adil.Penyelenggaraan sistem peradilan pidana dalam pelaksanaannya dipengaruhi oleh perubahan fundamental, yakni perubahan retributive justice (keadilan retributif)  dan restorative justice (keadilan restoratif) terutama hal ini kepada korban kejahatan (keluarganya), dari kedua konsep dasar hukum pidana (materiil dan formil).Dalam penerapan pidana sangat berpeluang terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh penegak hukum. Hal ini terlihat dalam peristiwa kejahatan atau pelanggaran hukum, korban kurang mendapatkan perlindungan (hak-haknya) dalam KUHP maupun KUHAP.

Kata Kunci: Keadilan, Perlindungan Korban, Sistem Peradilan Pidana;

 

Downloads

Published

2023-05-05

Issue

Section

Articles