WEWENANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG SUMBER DAYA AIR
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya tindak pidana di bidang sumber daya air yang perlu dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan untuk mengetahui wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang sumber daya air. Di lihat dari KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Penyidik bukan hanya dari kepolisian saja, tetapi pegawai negeri sipil dapat menjadi Penyidik sesuai undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaannya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polisi. Dalam hal Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang sumber daya air tentunya yang menjadi dasar hukumnya yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air sebagai batasan tindak pidana seperti apa yang dapat dilakukan penyidikan dan sampai dimana wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Bidang Sumber Daya Air. Tidak semua Pegawai Negeri Sipil dapat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan ini di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menjelaskan hanya Pegawai Negeri Sipil tertentu. Juga pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Hukum Acara Pidana ditambahkan mengenai syarat kepangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS.
Kata Kunci : Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Penyidikan, Tindak Pidana, Sumber Daya Air.