TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN OLEH KELOMPOK BERSENJATA DI PAPUA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1951
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dasar hukum mengenai penegakan hukum terhadap tindak kekerasan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata tanpa melanggar hak asasi manusia dan untuk memahami kajian yuridis terhadap Tindak pidana Pembunuhan menurut Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Pemerintah ingin penanganan sektor keamanan di Papua dilakukan melalui pendekatan humanis. Pemerintah ingin pendekatan di Papua mengedepankan unsur kemanusiaan. Pelaksana program di Papua tidak seluruhnya berasal dari pusat, tapi tetap melibatkan otoritas setempat yang sangat memahami seluk beluk daerahnya. 2. Aksi teror yang dilakukan oleh KKB dinilai sudah memenuhi unsur tersebut, dimana menimbulkan korban jiwa yang meluas, merusak fasilitas publik, dan mengakibatkan kecemasan serta mengancam keselamatan dan keamanan masyarakat Papua dan Papua Barat. Oleh karena itu, gerakan yang dilakukan KKB dipandang sebagai sebuah gerakan pemberontakan melawan pemerintah sah (makar) dengan cara menebar teror. Sehingga upaya penegakan hukum adalah sah dan dapat segera diberlakukan. Akan tetapi yang perlu ditekankan adalah upaya penegakan hukum juga perlu diselaraskan dengan aspek HAM dalam penindakannya. Hal ini memerlukan upaya pengawasan dan pendekatan khusus, dimana pemerintah harus mampu merangkul tokoh dan masyarakat adat setempat.
Kata Kunci : pembunuhan, kelompok bersenjata