SANKSI PIDANA TERHADAP GRATIFIKASI MENURUT PASAL 12B AYAT (2) UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Undang-undang Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang pemberian sanksi pidana terhadap gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri, penyelenggara negara, atau pihak lain yang melakukan tindakan korupsi. Pasal 12B ayat (2) UU Tipikor menyebutkan bahwa gratifikasi yang tidak tercantum dalam laporan hartanya dan bernilai lebih dari Rp10 juta akan dikenai sanksi pidana.
Gratifikasi adalah pemberian yang diberikan kepada seseorang dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau pengaruh. Dalam konteks hukum, gratifikasi biasanya merujuk pada pemberian yang dilarang oleh undang-undang karena dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan seseorang yang memiliki kewenangan atau tanggung jawab di dalam suatu institusi atau lembaga pemerintah.
Tujuan Dari Penelitian Ini adalah :
- Untuk mengetahui dan memahami aturan hukum untuk menduduki jabatan di pemerintahan.
- Untuk mengetahui dan memahami penerapan hukum terhadap gratifikasi menurut Pasal 12B Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kata Kunci : Gratifikasi, UU tindak pidana korupsi pasal 12B