TINDAK PIDANA PEMAKSAAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami tindak pidana pemaksaan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan untuk mengetahui dan memahami pertanggungjawaban bagi pelaku pemaksaan perkawinan. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Perkawinan adalah Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh negara melalui Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Perkawinan yang sah artinya, telah memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan, baik secara agama maupun menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Pemaksaan perkawinan di Indonesia, termasuk ke dalam salah satu tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana terdapat dalam Pasal 10 Ayat (1) Huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 2. Pemaksaan perkawinan sebagaimana dijelaskan sebelumnya, termasuk ke dalam salah satu jenis Tindak Pidana Seksual (lihat Pasal 4 Ayat (1) Huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Pemaksaan perkawinan karena termasuk dalam tindak pidana, oleh karena itu harus memenuhi unsur-unsur dimaksud agar dimintakan pertanggungjawaban terhadap para pelakunya. Bentuk pertanggungjawaban pelaku pemaksaan perkawinan, baik itu perkawinan anak, pemaksaan perkawinan mengatasnamakan praktik budaya maupun pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku perkosaan adalah sanksi berupa denda dan/atau penjara sebagaimana ditegaskan Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman denda paling banyak dua ratus juta rupiah, denda penjara paling lama Sembilan tahun.
Kata Kunci : Pemaksaan Perkawinan