TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PUTUSAN BEBAS OLEH HAKIM PENGADILAN NEGERI MANADO TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NO. 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd)

Authors

  • Julio Enriko Kristi Tumuwo
  • Adi Tirto Koesomo
  • Herlyanty Bawole

Abstract

Korupsi sering kali menjadi perbuatan yang dapatĀ  mengancaman keuangan dan perekonomian Negara. Dalam persidangan di Indonesia, Pengadilan banyak menangani kasus perkara Korupsi akan tetapi jarang di temukan kasus korupsi yang dalam persidangan di putuskan Bebas bagi para terdakwa apa lagi Korupsi merupakan suatu kejahatan luar biasa(extraordinary cime). Oleh karena itu penelitian ini dilakukanĀ  dengan tujuan adalah untuk mengetahui bagaimana putusan bebas dapat di terapkan, dan apa saja faktor-faktor penyebab yang mempengaruhi lahirnya putusan bebas, serta bagaimana penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana korupsi yang di tinjau dari aspek yuridis

Kata Kunci : Korupsi, putusan bebas, putusan nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd.

Downloads

Published

2023-05-10

Issue

Section

Articles