PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PUNGUTAN LIAR MENURUT UNDANG- UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Chan Dwirisa Silitonga
  • Refly Singal
  • Marthin Doodoh

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum pidana terhadap pungutan liar menurut undang-undang tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang di gunakan dalam penulisan ini adalah metode pendekatan Yuridis Normatif, dimana penelitian hukum yuridis normatif atau penelitian kepustakan yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti tulisan pustaka atau data sekunder belaka yang berhubungan dengan judul skripsi. Adapun bahan hukum primer yang di gunakan yakni peraturan perundang-undangan. Dalam penulisan ini untuk data penelitian normatif empiris, penulis melakukan studi dokumen atau bahan pustaka dengan cara mengunjungi perpustakaan, membaca, mengkaji, dan mempelajari buku-buku, literatur-literatur, peraturan perundang- undangan, jurnal ilmiah, internet dan sumber lainnya yang terkait dengan pungutan liar. maka penguraian data-data tersebut selanjutnya akan di Analisa dalam bentuk analisis kualitatif yuridis, dalam arti bahwa dalam melakukan analisis terhadap data yang diperoleh tidak diperlukan perhitungan statistik. Tindak pidana korupsi Tindak pidana korupsi yang sangat erat kaitannya dengan kajahatan jabatan ini, karena rumusan pada pasal 415 pasal penggelapan dalam KUHP diadopsi oleh UU No. 31 tahun 1999 yang kemudian diperbaiki oleh UU No. 20 tahun 2001, yang dimuat dalam pasal 8 Pemerintah pusat satuan pungutan liar yang diatur dalam peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016. Pemerintah menyiapkan tiga cara pelaporan untuk masyarakat agar terlibat aktif melaporkan tindakan pungli di lapangan, baik melalui internet, SMS, maupun telepon. Perbuatan-perbuatan tersebut diatas juga melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya pada pasal 12 huruf e yaitu, pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam hal ini guru maupun lembaga pendidkan atau pihak penyelenggara penddikan yang merupakan pegawai negeri yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa peserta didik atau walinya memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Kata Kunci : Hukum Pidana , Pungutan Liar , Tindak Pidana Korupsi

 

Downloads

Published

2023-05-10

Issue

Section

Articles