Pemberian Ganti Kerugian Sebagai Pemenuhan HAM Terhadap Korban Salah Tangkap Menurut UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP

Authors

  • Vernando Satria Bima Murti
  • Jolly Ken Pongoh
  • Victor Demsi Denli Kasenda

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan dalam pemberian ganti kerugian terhadap korban salah tangkap yang merupakan bagian daripada Hak Asasi Manusia. dan untuk mengetahui penegakan Hak Asasi Manusia melalui pemberian ganti kerugian kepada korban salah tangkap. Korban salah tangkap seringkali terjadi di indonesia dikarenakan kekeliruan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas mereka. Kepolisian dalam menangkap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Bukti permulaan yang cukup ini akan dijadikan dasar oleh pihak kepolisian dalam menetapkan tersangka dari kasus tindak pidana. Sekurang-kurangnya pihak kepolisian harus mengantongi dua alat bukti yang sah menurut KUHAP diantaranya adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.  Namun pada kenyataanya, pihak kepolisian seringkali mengabaikan hal ini sehingga muncullah kasus salah tangkap ini. Pemberian ganti kerugian terhadap korban salah tangkap yang terbukti tidak bersalah merupakan sebuah pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Karena dalam proses pengungkapan perkara pidana tersebut telah mengambil hak-hak dasar korban salah tangkap sebagai contoh, seseorang dipenjara oleh pihak kepolisian maka hak yang dicabut adalah hak kebebasan pribadi yang dimana hal ini termasuk kedalam hak yang melekat dari lahir dan hanya bisa dicabut kalau seseorang benar-benar seseorang telah melakukan pelanggaran terhadap hukum. Pada pelaksanaannya, korban salah tangkap bisa mengajukan permohonan ganti kerugian. Pengajuan ini dapat dilakukan melalui praperadilan setelah adanya penetapan bahwa perkaranya tidak sah dalam hal penangkapan, penahanan, penggeledahan, penetapan tersangka, penyitaan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan. Kemudian, korban salah tangkap juga bisa mengajukan ke pengadilan negeri apabila kasus salah tangkap tersebut terbukti tidak bersalah pada pemeriksaan di sidang pengadilan. Korban salah tangkap wajib mendapatkan putusan bebas yang berkekuatan hukum yang tetap agar dapat mengajukan permohonan ganti kerugian.

Kata Kunci : Ganti Kerugian, Hak Asasi Manusia, Korban Salah Tangkap.

Downloads

Published

2023-05-11

Issue

Section

Articles