YURISDIKSI UNIVERSAL DALAM MENGADILI KEJAHATAN TERORISME MENURUT HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

Authors

  • Waraney Timothy Osak
  • Fernando Max Karisoh
  • Natalia L. Lengkong

Abstract

Kejahatan terorisme yang dilakukan oleh perorangan maupun organisasi dilihat dari sejarahnya sudah dikenal sangat lama, namun masalahnya dari aspek hukum adalah pendefinisian yang pasti tentang terorisme itu sendiri. Menurut Liga Bangsa-bangsa tahun 1937, “terrorism is all criminal acts directed against a state and intended and calculated to create a state of terror in the minds of particular persons a group of persons or the general public”. Namun konvensi ini tidak pernah berlaku sebagai hukum internasional positif, sebab tidak memenuhi syarat mengenai berlakunya karena tidak cukup jumlah minimum negara-negara yang meratifikasinya. Asal usul atau sejarah awal pemberlakuan yurisdiksi universal adalah bermula dari kasus pembajakan laut sejak tahun 1998. Pembajakan merupakan tindak pidana pertama yang tunduk dalam yurisdiksi universal. Bahkan dapat dikatakan bahwa prinsip yurisdiksi universal lahir pertama kali disebabkan karena adanya keinginan dari negara-negara untuk menindak kejahatan pembajakan yang dilakukan di laut lepas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana eksistensi kejahatan terorisme dalam perspektif hukum pidana internasional dan Bagaimana penerapan prinsip yurisdiksi universal dalam mengadili kasus kejahatan terorisme, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan: 1. Dalam dinamika pencegahan dan pemberantasan kejahatan terorisme, masyarakat internasional terutama di kalangan negara-negara anggota PBB mengalami perbedaan pendapat berkenaan dengan pengertian terorisme itu sendiri. Al-Qaeda dan ISIS adalah dua kelompok besar terorisme internasional yang sangat populer bagi masyarakat internasional. Kejahatan terorisme digolongkan sebagai kejahatan transnasional karena penegakan hukumnya hanya bisa melalui yurisdiksi universal di setiap negara. 2. Yurisdiksi universal diterapkan negara tanpa batas atau tanpa keterkaitan dengan tindak pidana dan tidak mempedulikan kegiatan yang sedang dilakukan negara lain berkaitan dengan kejahatan tersebut. Kejahatan terorisme masuk ke dalam kompetensi yurisdiksi universal karena telah digolongkan sebagai kejahatan serius (serious crime). Penerapan yurisdiksi universal masih dianggap sebagai cara yang efektif untuk menghapuskan impunitas dalam tingkat nasional bagi pelaku terorisme, namun pada praktiknya teori ini masih mengalami banyak hambatan.

Kata Kunci: Yurisdiksi Universal, Terorisme, Serious Crime, Transnasional.

Downloads

Published

2023-06-02

Issue

Section

Articles