Pemberlakuan Ketentuan Pidana Apabila Melakukan Tindak Pidana Di Bidang Industri Pertahanan
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk larangan apabila membocorkan informasi yang bersifat rahasia mengenai formulasi rancang bangun teknologi alat peralatan pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis bagi pertahanan dan keamanan dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana apabila melakukan tindak pidana di bidang industri pertahanan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan:
- Bentuk-bentuk larangan apabila membocorkan informasi yang bersifat rahasia mengenai formulasi rancang bangun teknologi alat peralatan pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis bagi pertahanan dan keamanan, seperti diantaranya membocorkan informasi yang bersifat rahasia, memproduksi alat peralatan pertahanan dan keamanan serta menjual, mengekspor, dan/atau melakukan transfer alat peralatan pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis, dilarang membeli dan/atau mengimpor alat peralatan pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis tanpa mendapat izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
- Pemberlakuan ketentuan pidana apabila melakukan tindak pidana di bidang industri pertahanan, seperti pidana penjara dan pidana denda yang terjadi baik karena kelalaian atau perbuatan dengan sengaja, diantaranya kelalaiannya mengakibatkan bocornya informasi yang bersifat rahasia mengenai formulasi rancang bangun teknologi atau perbuatan dengan sengaja mengakibatkan bocornya informasi yang bersifat rahasia mengenai formulasi rancang bangun teknologi termasuk memproduksi Alat peralatan pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis tanpa mendapat izin menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Kata kunci: Pemberlakuan Tindak Pidana, Industri Pertahanan