MATINYA ORANG KARENA KELALAIAN PELAYANAN MEDIK (CRIMINAL MALPARCTICE)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana standart profesi medik di Indonesia dan bagaimana tanggungjawab hukum tenaga medik dan rumah sakit terhadap kelalaian yang mengakibatkan matinya orang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Standar profesi dokter memiliki 3 macam standar yaitu Standar kompetensi, standar perilaku, standar pelayanan. Standar kompetensi adalah yang biasa disebut sebagai standar profesi. Standar perilaku adalah standar berperilaku diuraikan dalam sumpah dokter, etik kedokteran dan standar perilaku IDI. Standar pelayanan merupakan standar dalam bertindak di suatu sarana kesehatan tertentu, dokter diberi rambu-rambu sebagaimana diatur dalam standar prosedur operasi sarana kesehatan tersebut. Dalam ketiga macam standar tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa standar profesi sangat diutamakan dalam profesi kedokteran maupun medis. 2. Tanggung jawab hukum tenaga medik (dokter) sendiri dalam menjalankan tugas pelayanan medik jika melakukan suatu tindakan yang menyimpang atau bertentangan dengan standar profesi kedokteran dan memenuhi unsur culpa lata / kelalaian / kurang hati-hati dan tindakan tersebut mengakibatkan akibat yang fatal atau serius maka dokter tersebut dapat dikenai sanksi melanggar Pasal 395 KUHPid yaitu karena kurang hati-hati, atau Pasal 360 yang mengakibatkan orang lain luka berat atau meninggal dunia. Jadi penerapan standar profesi dokter sangat dominan dalam menentukan apakah seorang dokter itu melakukan malpraktik medik atau tidak. Kelalaian seorang tenaga medik tidak lepas dari tanggung jawab rumah sakit. Undang-Undang No.44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit yang di dalamnya sangat bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medik rumah sakit dan sangat mengutamakan keselamatan pasien berdasarkan kode etik.
Kata kunci:  Kelalaian, Pelayanan Medik