SANKSI PIDANA DALAM SISTEM PEMIDANAAN MENURUT KUHP DAN DI LUAR KUHP

Authors

  • Fernando I Kansil

Abstract

Masalah pidana dan pemidanaan dalam sejarahnya selalu mengalami perubahan. Dari abad ke abad, keberadaannya banyak diperdebatkan oleh para ahli. Bila disimak dari sudut perkembangan masyarakat manusia, perubahan itu adalah hal yang wajar, karena manusia akan selalu berupaya untuk memperbaharui tentang suatu hal demi meningkatkan kesejahteraannya dengan mendasarkan diri pada pengalamannya di masa lampau. Pidana dan pemidanaan sebagai ilmu atau penologi akan terkait erat dengan filosofi pemidanaan. Bila diamati perkembangan hukum pidana dewasa ini di Indonesia, terutama Undang-Undang Pidana Khusus atau perundang-undangan pidana di luar KUHP, terdapat suatu kecenderungan penggunaan sistem dua jalur dalam stelsel sanksinya yang berarti sanksi pidana dan sanksi tindakan diatur sekaligus. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mengadakan penelitian terhadap bahan hukum primer yaitu berupa ketentuan perundang-undangan, bahan hukum tersier yaitu bahan yang memberikan petunjuk atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder.  Hasil penelitian menunjukkan tentang bagaimana kedudukan sanksi dalam sistem pemidanaan menurut  KUHP? Serta bagaimana kedudukan sanksi dalam sistem pemidanaan yang diatur diluar KUHP. Pertama, Pidana merupakan bagian mutlak dari hukum pidana, karena pada dasar­nya hukum pidana memuat dua hal, yakni syarat-syarat untuk memungkinkan penjatuhan pidana dan pidananya itu sendiri. Jenis hukuman atau macam ancaman hukuman dalam Pasal 10 tersebut adalah Pidana Pokok dan Pidana Tambahan. Kedua, jenis sanksi tindakan masih terlihat belum tertata secara sistematis di Indonesia dalam peraturan tindak pidana khusus di luar KUHP. Terjadi inconsistency dalam penetapan sanksinya antara perundang-undangan pidana yang satu dengan perundang-undangan pidana lainnya. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa menurut Pasal 10 KUHP, pidana dibedakan dalam pidana po­kok dan pidana tambahan. Urutan pidana dalam Pasal 10 dibuat menurut beratnya pidana, di mana yang terberat disebut terlebih dahulu. Dalam penerapan perumusannya pada tiap-tiap pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana digunakan sistem alternatif, dalam arti bila suatu tindak pidana, hakim hanya boleh memilih salah satu saja. Hal ini berbeda dengan sistem kumulatif dimana hakim dapat memilih lebih dari satu jenis pidana

Downloads

Published

2014-08-13

Issue

Section

Articles