SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MELIBATKAN ANAK DALAM PERDAGANGAN ALKOHOL DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak agar tidak dilibatkan dalam perdagangan alkohol dan zat adiktif lainnya serta bagaimana pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku yang melibatkan anak dalam perdagangan alkohol dan zat adiktif lainnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Perlindungan hukum terhadap anak agar tidak dilibatkan dalam kegiatan produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya dilakukan dengan membuat peraturan perundang-undangan dan tanggung jawab penyelengaraannya dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas untuk melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak serta memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak. 2. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku yang melibatkan anak dalam produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya merupakan bagian dari penegakan hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana dan bagi pihak lain tidak melakukan perbuatan yang sama. Ancaman sanksi pidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan denda paling sedikit Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus dan/atau korporasinya. Â Pidana yang dijatuhkan kepada korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan pidana denda yang dijatuhkan ditambah 1/3 (sepertiga).
Kata kunci: Anak, Alkohol, Adiktif