KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN INVESTASI MENURUT UU NO. 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DAN UU NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL
Abstract
Guna mempercepat pembangunan ekonomi ke arah stabilitas dan pertumbuhan ekonomi, diperlukan permodalan terutama permodalan yang berasal dari proyek-proyek produktif karena apabila hanya mengharapkan permodalan dari bantuan luar negeri, hal tersebut sangatlah terbatas dan sangat bersifat hati-hati. Hal ini dikarenakan politik luar negeri negara kita tidaklah sama dengan politik luar negeri negara lainnya karena kepentingan suatu negara tentulah berbeda dengan negara lainnya. Faktor yang membedakan adalah letak geografis, kekayaan sumber-sumber alam, jumlah penduduk, sejarah perjuangan kemerdekaannya, kepentingan nasional untuk suatu masa tertentu, dan situasi politik internasional.[1]
Permodalan yang diperlukan oleh negara kita untuk pencaÂpaian pembangunan ekonomi adalah dalam bentuk investasi dengan memanfaatkan, pemupukan dan pemanfaat modal dalam negeri dan modal luar negeri (penanaman modal) secara maksimal yang terutama diarahkan kepada usaha-usaha rehabilitasi, perubahan, perluasan dan pembangunan baru di bidang produksi barang-barang dan jasa. Oleh karena itu, modal dari masyarakat umum dimobilisasi secara maksimal. Walaupun penanaman modal sangat berpengaruh terhadap pertuinbuhan ekonomi, namun tampaknya pengembangan investasi ke depan menghadapi tantangan eksternal yang tidak ringan. Salah satunya adalah kecenderungan berkurangnya arus masuk investasi global. Sementara itu, daya tarik investasi pada beberapa negara Asia Timur pesaing Indonesia, seperti RRC, Vietnam, Thailand, dan Malaysia justru meningkat. Dalam meningkatkan arus investasi ke Indonesia, berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah. Upaya tersebut, antara lain dengan pendelegasian kewenangan pengelolaan investasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Hanya saja pendelegasian kewenangan tersebut, belum sepenuhnya berjalan. Hal ini disebabkan belum tertata dengan dengan cermat pembagian pengelolaan investasi. Oleh karena itu terkesan pemerintah pusat belum sepenuhnya mendelegasian wewenang (desentrulisasi) ke pemerintah daerah dalam urusan investasi. Dalam literatur Hukum Administrasi Negara dikemukakan, bahwa wewenang yang dimiliki oleh penyelenggara negara, sebagai konÂsekuensi dianutnya asas legalitas dalam negara hukum. Kewenangan diperlukan dalam meiegitimasi tindakan penyelenggara negara. Sumber kewenangan sendiri berasal dari peraturan perundang-undangan[1] Kartasapoetra, R.G. Kartasapoetra, S.H., A.G. Kartasapoetra, dan A. Setiadi, Manajemen Penanaman Modal Asing, Jakarta: Bina Aksara, Mei 1985), hlm. 5.