EKSISTENSI HUKUM PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI) TANPA PENETAPAN PENGADILAN BERLANDASKAN HUKUM POSITIF INDONESIA

Authors

  • Ajeng Savitri Thamrin

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peraturan pengangkatan anak yang berlaku pada hukum positif Indonesia serta untuk menjelaskan dampak hukum yang terjadi pada pengangkatan anak tanpa penetapan pengadilan terhadap kepentingan-kepentingan anak yang diadopsi. Dengan meggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan harus melalui penetapan pengadilan, agar perihal pengangkatan anak tersebut memiliki keabsahan hukum sehingga di kemudian hari dapat dipertanggung jawabkan peristiwanya. Selain itu juga diatur dapat dilaksanakan sesuai dengan adat kebiasaan setempat dan dapat dimohonkan dengan penetapan pengadilan. Sedangkan dalam Hukum Islam mengakui pengangkatan anak tetapi dengan ketentuan tidak boleh membawa perubahan hukum di bidang nasab, wali mawali, dan mewaris. Sehingga, prinsip pengangkatan anak hanya bersifat pengasuhan, meski demikian pengangkatan anak dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Sedangkan Pengangkatan anak secara adat di golongkan menjadi 2 (dua), yaitu pengangkatan anak dengan cara ”terang dan tunai”, dan Pengangkatan anak dengan cara ”tidak terang dan tidak tunai”. Pengangkatan anak secara terang dan tunai prosesnya diketahui umum serta melibatkan pihak yang berwajib, dan melibatkan penyerahan barang magis. Sedangkan pada pengangkatan tidak terang berarti prosesnya dilakukan secara privasi (kekeluargaan) dan tanpa melibatkan pemberian barang religius (tidak tunai). 2. Dampak yang dapat timbul apabila pengangkatan anak dilakukan tanpa penetapan pengadilan adalah hak dan kewajiban antara anak angkat dan orang tua angkat tidak dapat memberikan kepastian hukum karena tidak terdapat suatu dokumen yang sah yang mengatur hak dan kewajiban dari orang tua angkat dan juga anak angkat. Hal ini juga dapat menimbulkan persoalan pembagian warisan yang deskriminatif antara anak kandung dan anak angkat dalam suatu keluarga, sehingga berujung ke pengadilan yang pada akhirnya anak angkat berada di pihak yang lemah karena tidak ada bukti dokumen hukum yang memperkuat status dan kedudukannya secara sah. Dampak paling bahayanya adalah adanya tindakan perdagangan orang (human trafficking)   berkedok adopsi anak.

 

Kata Kunci: pengangkatan anak, adopsi, tanpa penetapan pengadilan, hukum positif Indonesia

Downloads

Published

2024-09-02

Issue

Section

Articles