TINJAUAN YURIDIS TENTANG PRODUKSI MAKANAN YANG SUDAH KADALUARSA BERDASARKAN PASAL 90 AYAT 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2012

Authors

  • Jose A.M Ontorael

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan pasal 90 (2) UU No 18. Tahun 2012 terkait produksi pangan kadaluarsa dan untuk mengetahui penerapan pasal 90 (2) UU No 18. Tahun 2012 terkait produksi pangan kadaluarsa. Dengan metode penelitian sosiologi hukum, kesimpulan yang didapat: 1.  Pasal 90 ayat 2 Undang-Undang No 18 Tahun 2012 menghadirkan sebuah kerangka hukum yang sangat penting dalam konteks regulasi pangan di Indonesia. Fokusnya terutama adalah untuk mengontrol produksi dan peredaran pangan yang kadaluarsa atau tidak layak konsumsi, dengan tujuan utama melindungi kesehatan konsumen dan memastikan kualitas pangan yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia tetap memenuhi standar keamanan yang tinggi. 2. Penerapan Pasal 90 ayat 2 Undang-Undang No 18 Tahun 2012 terkait produksi pangan kadaluarsa adalah sebuah langkah signifikan dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat, memastikan keamanan pangan, serta mengatur pasar pangan secara adil dan transparan di Indonesia. Regulasi ini memiliki dampak yang sangat luas dan penting dalam berbagai aspek kehidupan sosial, ekonomi, dan kesehatan Masyarakat.Secara keseluruhan, penerapan Pasal 90 ayat 2 Undang-Undang No 18 Tahun 2012 menegaskan komitmen pemerintah Indonesia untuk melindungi kesehatan publik, memajukan industri pangan yang berkualitas tinggi, serta membangun fondasi yang kuat untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.

 

Kata Kunci : produksi makanan, kadaluarsa

Downloads

Published

2024-09-02

Issue

Section

Articles