ANALISIS KARAKTERISTIK KOMPETENSI PENGADILAN NIAGA SEBAGAI PENGADILAN KHUSUS DALAM MENANGANI PERKARA PERNIAGAAN
Abstract
Pengadilan Niaga sebagai lembaga peradilan khusus memainkan peran penting dalam menangani perkara perniagaan, termasuk kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Dikenal melalui Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, Pengadilan Niaga memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus permohonan pailit dengan fokus pada efisiensi dan kecepatan proses hukum. Karakteristik kompetensinya meliputi spesialisasi hakim dalam bidang perniagaan, kemampuan untuk menyelesaikan perkara luar biasa, serta mekanisme yang menjaga kerahasiaan informasi sensitif. Terdapat interaksi yang signifikan antara Pengadilan Niaga dan lembaga arbitrase, di mana kewenangan hukum yang diatur dapat menciptakan konflik dalam penyelesaian sengketa. Pengadilan Niaga juga berperan dalam menciptakan kepastian hukum bagi kreditur dan debitur, menjadikannya lembaga yang krusial dalam sistem hukum Indonesia. Penegasan batasan kewenangan antara Pengadilan Niaga dan arbitrase sangat penting untuk memastikan keadilan dalam penyelesaian sengketa bisnis.
Kata Kunci : Kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Pengadilan Niaga.