KEWENANGAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA TERHADAP PENGAWASAN MEDIA DIGITAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan komisi penyiaran Indonesia terhadap media digital ditinjau dari Undang-undang nomor 32 Tahun 2002 dan untuk memahami aturan hukum tentang kewenangan komisi penyiaran Indonesia terhadap media digital. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kewenangan di bidang penyiaran diatur secara khusus oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Penyiaran. Komisi Penyiaran Indonesia memiliki kewenangan untuk menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, yang mencakup aturan tentang isi siaran, batasan-batasan, dan sanksi bagi pelanggar. Standar ini memastikan media penyiaran berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta memenuhi nilai-nilai agama, moral, dan hukum yang berlaku. 2. Aturan pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia terhadap media digital belum diberlakukan dan baru ada dalam Draf Rancangan Undang-undang Penyiaran Pasal 1 Ayat (2). Pada Pasal 13 juga menyertakan tentang jasa penyiaran melalui Platform Digital. Dan lebih lanjut rincian tentang mekanisme penyelenggaraan platform digital ada dalam BAB IIIA Penyiaran Dengan Teknologi Digital mencakut Pasal 30A, Pasal 30B, Pasal 30C, Pasal 30D dan BAB IIIB Penyelenggara Platform Digital Penyiaran mencakup keseluruhan Pasal 34 dan Pasal 35.
Kata Kunci : KPI, media digital