TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PRINSIPPRINSIP HUKUM DALAM PENCABUTAN HAK ATAS TANAH MENURUT PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2022

Authors

  • Marvella Caroline Beatrix Tampatty

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja prinsip-prinsip hukum dalam pencabutan hak atas tanah menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 dan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pencabutan hak atas tanah menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pencabutan hak atas tanah dapat dilakukan karena berbagai alasan, seperti pelanggaran ketentuan hukum, penyalahgunaan hak, Pembangunan demi kepentingan umum, penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan peruntukannya, atau kepemilikan tanah yang tidak sah. Setelah pencabutan, hak atas tanah tersebut akan beralih kepada negara atau pihak lain yang berwenang, dan pemilik lama kehilangan hak atas tanah tersebut. Pengalihan hak ini disertai dengan kompensasi atau ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Prosedur pencabutan hak atas tanah di Indonesia umumnya melibatkan beberapa langkah yang harus diikuti sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022. Pemerintah atau lembaga yang berwenang akan melakukan verifikasi dan penelitian terhadap permohonan tersebut. Kata Kunci : prinsip-prinsip hukum, pencabutan hak atas tanah

Downloads

Published

2024-11-05

Issue

Section

Articles