PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BUDAYA TRADISIONAL INDONESIA YANG DI KLAIM OLEH MALAYSIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya penyelesaian sengketa klaim budaya oleh Malaysia menurut Hukum Internasional dan untuk mengetahui upaya pemerintah agar budaya tradisional Indonesia tidak di klaim oleh Malaysia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Upaya penyelesaian sengketa klaim budaya yang dilakukan Malaysia terhadap warisan budaya Indonesia dalam hal ini batik dan reog ponorogo adalah menggunakan upaya penyelesaian sengketa secara damai dalam hal ini menggunakan penyelesaian sengketa secara damai dengan cara lain yaitu membawa sengketa klaim budaya tersebut ke Indonesia-Malaysia Eminent Group kala itu sebagai wadah yang memediasi terkait perselisihan warisan budaya. Selain itu, penyelesaian sengketa klaim budaya terkait warisan budaya tradisional Indonesia yang di klaim oleh Malaysia menurut Hukum Internasional, adalah dengan menggunakan pengakuan dari UNESCO (sebagai pihak ketiga yang menentukan siapa pemilik sah terkait warisan budaya yang diperselisihkan atau yang dipermasalahkan. 2. Upaya pemerintah Indonesia terhadap warisan budaya tradisional Indonesia agar tidak di Klaim oleh Negara lain khususnya Malaysia yaitu ditunjukkan pada pergerakan pemerintah Indonesia untuk mendaftarkan dan mengajukan warisan budaya tradisional Indonesia yakni Batik pada tahun 2008, Reog Ponorogo pada tahun 2022, serta warisan budaya tradisional lainnya yang dimiliki oleh Indonesia.
Kata Kunci : perlindungan hukum terhadap budaya tradisional indonesia