PERAN PASAL 66 UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA/PENUNTUTAN DALAM HUKUM LINGKUNGAN HIDUP

Authors

  • Gianluca Brenden Kalalo
  • Jemmy Sondakh
  • Harly Stanly Muaja Muaja

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dalam macam-macam alasan penghapus pidana/penuntutan dan bagaimana peran dari Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagai alasan penghapus pidana/penuntutan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan Pasal

66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dilihat dari rumusan pasal, yang menggunakan kata-kata                                  “tidak         dapat     dituntut secara        pidana”, cenderung menunjukkan sebagai suatu alasan penghapus penuntutan. Tetapi, dalam hal ada yang berpendapat bahwa ini merupakan alasan pembenar, alasan penghapus pidana di dalam undang-undang (tertulis), dan alasan penghapus pidana umum. 2. Peran dari Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yaitu untuk menegakkan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Perjuangan untuk lingkungan hidup yang baik dan sehat dipandang sebagai upaya melindungi kepentingan hukum yang lebih besar atau kepentingan masyarakat luas dibandingkan dengan kata-kata kasar yang diucapkan seseorang; sebagaimanan yang dimaksud oleh Pasal 78 ayat (3) huruf b Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023.

Kata kunci: Peran Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009, Alasan Penghapus Pidana, Penuntutan, Hukum lingkungan hidup

Downloads

Published

2024-11-06

Issue

Section

Articles