KAJIAN HUKUM TENTANG TINDAK PIDANA CYBERBULLYING OLEH GENERASI Z MENURUT UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pengaturan hukum mengenai Cyberbullying dan untuk mengetahui penyelesaian terhadap kasus Cyberbullying menurut pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. KUHP memang mengatur mengenai bentuk-bentuk dari perbuatan cyberbullying yaitu seperti pencemaran nama baik seseorang untuk mempermalukan orang tersebut dan penghinaan terhadap orang lain, tetapi terdapat hal-hal yang tidak dapat dijangkau oleh KUHP untuk menjerat cyberbullying karena KUHP merupakan pengaturan untuk menjerat perbuatan yang dilakukan di dunia nyata sedangkan cyberbullying merupakan perbuatan yang dilakukan di dunia maya. Maka dalam rangka mengakomodasi pengaturan mengenai dunia maya dan segala hal yang berkaitan dengannya, dibentuklah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 2. Dalam penyelesaian kasus cyberbullying dilakukan oleh pihak yang berwenang dalam masyarakat untuk memastikan bahwa hukum tersebut dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara. Mengenai peraturan tentang tindak pidana cyberbullying yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 kemudian seiring dengan perkembangan zaman dan diikuti dengan kemajuan teknologi maka diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selanjutnya, mengalami lagi perubahan sehingga menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Cyberbullying merupakan permasalahan yang memerlukan perhatian yang lebih mendalam baik dari penegak hukum maupun dari masyarakat.
Kata Kunci : pidana cyberbullying, generasi z