URGENSI PEMBENTUKAN LEMBAGA PERLINDUNGAN DATA PRIBADI YANG INDEPENDEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI
Abstract
Dalam halnya teknologi yang sekarang ini makin maju, memberikan sikap kewaspadaan terhadap kejahatan siber, yaitu pencurian data pribadi. Maka dari itu, dibutuhkan sebuah peraturan perundang-undangan pelindungan data pribadi, yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Juga dibutuhkannya sebuah lembaga yang independen untuk menjaga data pribadi masyarakat, yang sampai pada saat ini belum dibentuk. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang juga merupakan kepustakaan. Hasil penelitian ini menjelaskan urgensi agar segera dibentuknya sebuah lembaga yang independen tersebut. Kesimpulan dari penelitian ini adalah menjelaskan bentuk sebuah lembaga dan urgensi pembentukan lembaga pelindungan data pribadi yang independen.
Kata Kunci: Lembaga Pelindungan data Pribadi, Independen, Data Pribadi