ASPEK HUKUM PEMBATALAN KONTRAK TENAGA KERJA DI SEKTOR PARIWISATA AKIBAT PANDEMI COVID-19
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji peraturan pembatalan kontrak tenaga kerja menurut kitab undang-undang hukum perdata dan undang-undang tenaga kerja dan untuk mengetahui dan mengkaji tanggung jawab perusahaan terhadap pembatalan kontrak tenaga kerja akibat pandemi covid-19. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pandemi COVID-19 telah mengungkapkan pentingnya perlindungan hukum bagi pekerja dalam situasi darurat. Ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja, serta peraturan pelaksanaannya, memberikan dasar hukum yang kuat untuk prosedur PHK, termasuk pemberitahuan, kompensasi, dan langkah-langkah alternatif sebelum PHK. Implementasi yang tepat dari regulasi ini dapat melindungi hak-hak pekerja dan mengurangi konflik yang mungkin timbul. 2. Kesepakatan bipartit dan PKB merupakan alat penting dalam menjaga hubungan kerja yang harmonis selama pandemi. Melalui perundingan dan kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak dapat diatur secara lebih detail, sehingga dapat mengatasi dampak negatif yang kemungkinan timbul.
Kata Kunci : pembatalan kontrak tenaga kerja, sektor pariwisata, covid-19