PEMIDANAAN PERBUATAN KEKERASAN TERHADAP ANAK MENURUT PASAL 80 AYAT (1) JO 76C UU NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Authors

  • Elshadai Saerang

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan normatif dari Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76c  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; dan Untuk mengetahui penerapan pemidanaan Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 2012 K/Pid.Sus/2023. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan normatif dari Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu sebagai tindak pidana kekerasan terhadap Anak dengan unsur-unsur: a. setiap orang; b. yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan; c. kekerasan terhadap Anak. 2. Penerapan pemidanaan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dalam kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 2012 K/Pid.Sus/2023 masih memberikan pidana yang ringan berupa pidana (hukuman) bersyarat/percobaan, yang lebih mementingkan tujuan mendidik/memperbaiki terdakwa dengan tidak memperhatikan tujuan pembuatan  Undang-Undang Perlindungan Anak yang hendak melindungi Anak dari perbuatan kekerasan.

 

Kata Kunci : pemidanaan perbuatan kekerasan terhadap anak

Downloads

Published

2024-11-09

Issue

Section

Articles