PEMIDANAAN PERBUATAN KEKERASAN TERHADAP ANAK MENURUT PASAL 80 AYAT (1) JO 76C UU NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan normatif dari Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; dan Untuk mengetahui penerapan pemidanaan Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 2012 K/Pid.Sus/2023. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan normatif dari Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu sebagai tindak pidana kekerasan terhadap Anak dengan unsur-unsur: a. setiap orang; b. yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan; c. kekerasan terhadap Anak. 2. Penerapan pemidanaan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dalam kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 2012 K/Pid.Sus/2023 masih memberikan pidana yang ringan berupa pidana (hukuman) bersyarat/percobaan, yang lebih mementingkan tujuan mendidik/memperbaiki terdakwa dengan tidak memperhatikan tujuan pembuatan Undang-Undang Perlindungan Anak yang hendak melindungi Anak dari perbuatan kekerasan.
Kata Kunci : pemidanaan perbuatan kekerasan terhadap anak